Bawaslu Baubau lakukan penandatanganan PKS Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan IMM
|
Humas Bawaslu Baubau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau kembali melakukan implementasi dari Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum diluar tahapan. Pada kesempatan ini Bawasalu Kota Baubau bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau secara resmi menandatangani Perjanjinan Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan partisipatif dan pendidikan demokrasi di Kota Baubau, Senin ( 2/2/2026).
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam membangun sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan organisasi kemahasiswaan. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan, pendidikan politik bagi masyarakat, serta penanaman nilai-nilai demokrasi yang berintegritas, jujur, dan adil.
Kerja sama tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang Pengawasan Partisipatif, yang mendorong keterlibatan elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi kepemudaan, sebagai mitra strategis Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pengawasan pemilu tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat, Ormas maupun Pers.
“Mahasiswa khususnya, dipandang memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan (agent of change) yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab”, tuturnya
Sementara itu, pimpinan IMM Kota Baubau Hizwan Nawawi menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini sejalan dengan visi IMM sebagai organisasi kader yang berorientasi pada gerakan intelektual, moral, dan sosial.
“IMM berkomitmen untuk turut mengawal demokrasi melalui pengawasan partisipatif serta memberikan edukasi politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar semakin sadar akan hak dan kewajiban politiknya,” ujarnya.
Melalui PKS ini, Bawaslu dan IMM Kota Baubau sepakat untuk melaksanakan berbagai program kolaboratif, seperti sosialisasi pengawasan pemilu, diskusi dan kajian kepemiluan, pendidikan pemilih, serta peningkatan kapasitas kader IMM dalam memahami regulasi dan etika kepemiluan.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, partisipatif, dan berintegritas di Kota Baubau, sekaligus memperkuat peran mahasiswa sebagai pengawal demokrasi yang bermartabat.
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd dalam kesempatan ini di dampingi oleh Kordiv HP2H Almin, ST dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau Ikhwaluddin Raziki, S.STP bersama sejumlah staf, dan dari pihak IMM hadir pula sejumlah petinggi dari Universitas Muhammadiyah Buton yaitu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Bapak Dr. Syamsul Bahri Bahar, ST.,MT dan Ketua BPH UM Buton Dr.Sabir.,M.Pd.
Penulis : La Ode Asmanang
Foto : Burhan Basran
Editor : M. Torikul Jalal