Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Baubau, mengintesifkan JDIH Bawaslu Sebagai Sarana Publikasi Dan Dokumentasi Di Era Digital (Catatan Sarmin Ketua Bawaslu Kota Baubau Periode 2023-2028).

Sarmin Car Free Day

Ketua Bawaslu Kota Baubau berpose dengan maskot Bawaslu Wasra dalam suatu even yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta.

Di era keterbukan informasi dan publikasi, Bawaslu Kota baubau mengintesifkan pelayanan informasi dan publikasi terkait produk hukum Bawaslu melalui JDIH, sebagai sebuah platform yang menyediakan akses informasi hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Bawaslu, baik peraturan internal Bawaslu maupun Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu dalam pertimbangan ketentuan tersebut pada point a, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kementerian/lembaga berkewajiban membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya; serta ketentuan umum pada angka 8, bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 

Layanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Bawaslu di bentuk dengan tujuan yang ditentukan pada Perbawaslu No. 7 tahun 2020 pasal 2 ayat 3 JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu serta antarsesama anggota JDIH Bawaslu dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Adapun document hukum dan informasi yang dapat diakses melalui JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; b. putusan penyelesaian sengketa; c. surat keputusan; d. surat edaran; e. nota kesepahaman; f. perjanjian kerja sama; g. kajian hukum; dan h. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020.

Sebagai badan publik Bawaslu Kota Baubau, berupaya menfasilitasi ketersediaan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi produk hukum bagi semua pihak untuk mendapatkan layanan yang cepat, mudah, akurat dan efektif serta menyediakan referensi hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Layanan informasi dan domuntasi produk hukum disediahkan melalui website JDIH Bawaslu : http://jdih.bawaslu.go.id 

Penulis  : Sarmin, S.Pd

Editor dan Foto : La Ode Asmanang, S.I.Kom