Bawaslu Kota Baubau Sampaikan Keterangan PHPU di Mahkamah Konstitusi
|
Pimpinan Bawaslu Kota Baubau yang terdiri atas Ketua Bawaslu Sarmin, S.Pd bersama Kordiv HP2H Almin, ST dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muh. Syahran menyampaikan Keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (24/01/2025)
Bawaslu Kota Baubau dalam sidang ini memberikan keterangan atas perkara Perkara Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Nomor Urut 5 Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin.
Deskripsi dari perkara ini adalah bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau atas nama Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Nomor Urut 5 memberikan kuasa Hukum kepada Advokat DF Law Firm & Partner selaku Pemohon dalam hal ini mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perihal perselisihan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor 518 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024, pukul 00.25 Waktu Indonesia Tengah, Kepada KPU Kota Baubau sebagai Termohon.
Permohonan pemohon berawal dari pergantian Wakil Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Nomor Urut 2 dimana awalnya adalah Pasangan Calon Perorangan Wali Kota yakni Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi pada pengusulan awal di KPU Kota Baubau kemudian telah dilakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual tahap ke satu dan Verifikasi Administrasi ke dua di KPU Kota Baubau. Dalam proses Verifikasi Administrasi tahap kedua pada KPU Kota Baubau kemudian pasangan calon Perorangan dimaksud Yulia Rahman mengganti Wakilnya menjadi Muhammad Ridwan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Baubau nomor 309 tahun 2024 tentang Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perorangan Wali Kota dan Wakil Wali kota Baubau.
Dalam pergantian Wakil pasangan Calon Perorangan Nomor Urut 2 di dasarkan pada alasan Berhalangan Tetap sesuai dengan pasal 125 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh Termohon KPU Kota Baubau dengan dibuktikan Surat Keterangan Dokter. Dasar Termohon KPU Kota Baubau yaitu adanya Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Jiwa di Kendari.
Adapun para pihak dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Tahun 2024 adalah : (1) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Nomor Urut 5 Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin selaku PEMOHON (2) KPU Kota Baubau selaku TERMOHON; (3) Bawaslu Kota Baubau selaku PEMBERI KETERANGAN; (4) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Nomor Urut 3 H. Yusran Fahim, S.E - Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc selaku PIHAK TERKAIT
Perkara Nomor : 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Baubau Nomor Urut 5, sebagai berikut : Bahwa dalam permohonan Pemohon pada pokoknya mendalilkan “KPU Kota Baubau telah lalai secara Administrasi melakukan Pergantian Calon Perseorangan yakni dari Yulia Rahman Calon Walikota-La Ode Muhammad Apriyadi Calon Wakil Walikota menjadi Yulia Rahman Calon Walikota Muhammad Ridwan Calon Wakil Walikota” Terhadap dalil Pemohon tersebut, berikut 13 poin keterangan Bawaslu Kota Baubau yang disampaikan oleh Kordiv HP2H Almin,ST pada siding Mahkamah Konstitusi Jum’at 24 Januari 2025:
Bahwa Bawaslu Kota Baubau mengeluarkan surat Imbauan nomor 280/PM.00.02/K.SG-16/07/2024, tanggal 17 Juli 2024 yang pada pokoknya agar KPU Kota Baubau dalam menerima Proses Pergantian Bakal Calon Wakil Walikota Perseorangan dilakukan sesuai Peraturan Perundang Undangan dan Regulasi yang berlaku.
Bahwa Bawaslu Kota Baubau mengeluarkan surat Imbauan nomor 276/PM.00.02/K.SG-16/07/2024, tanggal 15 Juli 2024 yang pada pokoknya agar KPU Kota Baubau dalam melaksanakan perbaikan dan Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Kedua dokumen Syarat dukungan, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota ke PPS dan Verfikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Regulasi yang berlaku.
Bahwa Bawaslu Kota Baubau telah mengeluarkan surat Imbauan Nomor: 304/PM.00.02/K.SG-16/08/2024, tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya agar KPU Kota Baubau wajib mengumumkan pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon di media massa dan/atau Laman KPU Kota Baubau, KPU Kota Baubau wajib membuka Akses Silon kepada Partai Politik Peserta pemilu atau Petugas Penghubung dan Bawaslu.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Baubau sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Baubau Nomor 60/LHP/PM.01.02/07/2024 tanggal 15 Juli 2024, yang pada pokoknya KPU Kota Baubau melakukan klarifikasi terhadap surat nomor 008/VIII/2024 tanggal 13 Juli 2024 yang disampaikan oleh Bakal Calon Walikota Baubau atas nama Yulia Rahman dan Bakal Calon Wakil Walikota Baubau atas nama La Ode Muhammad Apriyadi yang pada pokoknya proses klarifikasi pergantian Bakal Calon Wakil Walikota Baubau dilakukan terhadap Sdri. Yulia Rahman dengan hasil bahwa Bakal Calon Wakil Walikota jalur perseorangan yang semula atas nama La Ode Muhammad Apriyadi digantikan dengan Muhammad Ridwan.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Baubau sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Baubau Nomor 61/LHP/PM.01.02/07/2024, tanggal 16 Juli 2024, yang pada pokoknya proses Klarifikasi Dokumen Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa di RSUD Kota Kendari atas nama Sdr. La Ode Muhammad Apriyadi dilakukan oleh Ketua KPU Kota Baubau Sdr. La Ode Supardi dengan bertemu Sdri. Wa Ode Nasrah selaku kepala ruangan Poli Kesehatan Jiwa RSUD Kota Kendari.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Baubau sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Baubau Nomor 61.a/LHP/PM.01.00/07/2024, tanggal 17 Juli 2024, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Kedua Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Baubau sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Baubau Nomor 64/LHP/PM.01.16/08/2024, tanggal 27 Agustus 2024, yang pada pokoknya Pasangan Calon Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan belum menandatangani dan membacakan komitmen kesesuaian visi-misi sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), sehingga Bawaslu Kota Baubau menyampaikan saran perbaikan langsung ditempat.
Bahwa Bawaslu Kota Baubau telah mengeluarkan Saran Perbaikan melalui surat Nomor 317/PM.00.02/K.SG 16/08/2024, tanggal 28 Agustus 2024 yang pada pokoknya agar KPU Kota Baubau dalam pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan Naskah Visi-Misi, Program sesuai dengan RPJPD.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Baubau sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Baubau Nomor 65/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 28 Agustus 2024, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Baubau sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Baubau Nomor 68/LHP/PM.01.00/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Baubau sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Baubau Nomor 72/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 30 Agustus 2024, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses Penelitan Syarat Administrasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Baubau sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Baubau Nomor 72.a/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 31 Agustus 2024, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Baubau sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Baubau Nomor 88/LHP/PM.01.00/08/2024, tanggal 23 September 2024, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan serta Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau.
Melalui sambungan telepon kepada Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin menyampaikan bahwa “Keterangan di Mahkamah Konstitusi adalah evidence bahwa Bawaslu Kota Baubau bekerja pada koridor sehingga dapat memberikan jawaban yang faktual dengan memberikan bukti-bukti pengawasan dan penceggahan dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024” tutupnya.
Penulis dan Foto : La Ode Asmanang
Editor : Sarmanto Salman