Debat Hukum Pemilu 2026 Bawaslu RI panggung kompetisi nalar kritis publik dalam menakar wewenang Bawaslu terhadap pengawasan dan penyelesaian sengketa
|
Pemilu yang demokratis tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan penyelenggaraan tahapan pemilu, tetapi juga oleh efektivitas sistem pengawasan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak konstitusional peserta pemilu. Dalam negara hukum demokratis, pengawasan pemilu merupakan instrumen utama untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemilu berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bukan hanya sebagai lembaga pengawas administratif, tetapi telah berkembang menjadi institusi quasi judicial yang memiliki fungsi adjudikasi terhadap sengketa proses pemilu.
Secara teoritis, pembentukan Bawaslu berakar pada teori Rule of Law yang dikemukakan A.V. Dicey (1885), yang menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Dalam perspektif ini, pengawasan pemilu merupakan mekanisme checks and balances terhadap kewenangan penyelenggara pemilu agar setiap keputusan KPU dapat diuji berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Robert A. Dahl (1989) melalui teori demokrasi pluralis yang menyatakan bahwa kualitas demokrasi bergantung pada adanya kompetisi politik yang adil dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta untuk memperoleh perlakuan setara. Dalam konteks tersebut, Bawaslu berfungsi menjaga arena kompetisi politik agar tetap berada dalam koridor hukum melalui pengawasan aktif, pencegahan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang objektif.
Secara kelembagaan, kewenangan Bawaslu memperoleh legitimasi konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menempatkan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu sejajar dengan KPU dan DKPP. Penguatan tersebut semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, mediasi, adjudikasi sengketa proses pemilihan, serta memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat kepada penyelenggara pemilu.
Dalam perspektif administrasi negara, kewenangan tersebut mencerminkan konsep Administrative Justice, yaitu mekanisme penyelesaian sengketa administrasi melalui lembaga khusus sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Teori ini dikembangkan oleh Jerry L. Mashaw (1983) yang menegaskan bahwa keadilan administrasi harus mengutamakan penyelesaian cepat, sederhana, murah, dan tetap menjamin perlindungan hak para pihak. Oleh sebab itu, mekanisme mediasi dan adjudikasi di Bawaslu merupakan bentuk perlindungan hukum administratif yang memberikan ruang bagi peserta pemilu memperoleh keadilan tanpa harus langsung memasuki proses litigasi.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, kewenangan Bawaslu tidak dapat dipahami sebagai kewenangan absolut untuk memutus seluruh sengketa pemilu. Penting dibedakan antara sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu. Sengketa proses berkaitan dengan keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu selama tahapan berlangsung, misalnya penetapan peserta, pencalonan, verifikasi administrasi, kampanye, maupun tahapan lainnya. Sengketa inilah yang menjadi kewenangan Bawaslu melalui mediasi maupun adjudikasi. Adapun perselisihan hasil pemilu mengenai perolehan suara secara nasional merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945.
Karena itu, secara yuridis Bawaslu tidak memutus sengketa hasil pemilu, melainkan memutus sengketa proses pemilu dan pemilihan, sedangkan terhadap hasil pengawasan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, putusan adjudikasi, atau meneruskan dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang sesuai jenis pelanggarannya. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan ruang lingkup kewenangan Bawaslu.
Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu menggunakan tiga pendekatan utama. Pertama, pengawasan preventif, yaitu melakukan pencegahan melalui sosialisasi, koordinasi, supervisi, penyusunan indeks kerawanan pemilu, pemetaan potensi pelanggaran, serta pemberian imbauan kepada penyelenggara maupun peserta pemilu. Kedua, pengawasan represif, yakni menangani dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya. Ketiga, pengawasan partisipatif, yaitu membangun kolaborasi dengan masyarakat sipil, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, media massa, komunitas adat, hingga kelompok rentan agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga menjadi gerakan kolektif masyarakat.
Hasil pengawasan Bawaslu memiliki beberapa konsekuensi hukum. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, Bawaslu dapat mengeluarkan putusan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Jika ditemukan dugaan tindak pidana pemilu, perkara diteruskan melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara diteruskan kepada DKPP, sedangkan pelanggaran hukum lain disampaikan kepada instansi berwenang. Dengan demikian, hasil pengawasan Bawaslu tidak berhenti sebagai laporan administratif, melainkan menjadi instrumen penegakan hukum pemilu secara terpadu.
Implementasi kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu menuntut penerapan prinsip due process of law. Setiap permohonan diperiksa secara terbuka, para pihak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil dan alat bukti, menghadirkan saksi, memberikan keterangan ahli, hingga memperoleh putusan yang memuat pertimbangan hukum secara lengkap. Prinsip audi et alteram partem—mendengar kedua belah pihak—menjadi fondasi utama agar putusan Bawaslu memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada beberapa tahun terakhir, kewenangan adjudikasi Bawaslu telah menjadi instrumen penting dalam mengoreksi keputusan administrasi yang dinilai tidak sesuai hukum. Tidak sedikit putusan Bawaslu yang memulihkan hak peserta pemilu, memperbaiki prosedur administrasi, hingga mendorong KPU melakukan perubahan keputusan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu bukan sekadar lembaga pengawas pasif, melainkan institusi yang berperan aktif menjaga integritas proses demokrasi.
Namun demikian, implementasi kewenangan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, meningkatnya kompleksitas regulasi pemilu yang memerlukan kapasitas hukum tinggi dari seluruh jajaran pengawas. Kedua, perkembangan teknologi informasi yang memunculkan bentuk-bentuk pelanggaran baru seperti disinformasi, manipulasi konten digital, penggunaan kecerdasan buatan secara tidak bertanggung jawab, dan kampanye melalui platform digital. Ketiga, meningkatnya ekspektasi publik terhadap independensi serta kualitas putusan Bawaslu. Keempat, perlunya harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, serta berbagai peraturan teknis agar tidak menimbulkan multitafsir.
Ke depan, penguatan kewenangan Bawaslu perlu diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi pengawasan, pengembangan sistem analisis berbasis data, optimalisasi pengawasan partisipatif, serta penyusunan regulasi yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, putusan Bawaslu harus terus memperkuat argumentasi hukum, konsistensi penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan kepastian pelaksanaan putusan agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas semakin meningkat.
Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas tidak hanya lahir dari proses pemungutan suara, tetapi juga dari keberhasilan negara menjamin bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung secara adil, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kerangka tersebut, Bawaslu merupakan penjaga integritas demokrasi (guardian of electoral integrity) yang menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu secara profesional, independen, dan berkeadilan. Melalui kewenangan tersebut, Bawaslu memastikan bahwa hukum pemilu tidak berhenti sebagai norma tertulis, melainkan menjadi instrumen nyata dalam melindungi hak konstitusional warga negara serta menjaga legitimasi hasil demokrasi Indonesia.
Penulis dan Foto : Sarmin