Lompat ke isi utama

Berita

Implementasi SK 204 Tahun 2024, Bawaslu Kota Baubau Melakukan Audiensi Bersama Civitas UMU Buton.

audiensi

Kordiv HP2H Almin, ST dan Kepala Sekretariat Ikhwaluddin Raziki beserta staf melakukan pose bersama pasca Audiensi dengan Civitas Akademika Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum UMU Buton

Sahabat Bawaslu Kota Baubau,  Pimpinan Bawaslu Kota Baubau Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Almin, ST didampingi Kepala Sekretarirat IKhwaluddin Raziki, S.STP beserta staf Bawaslu Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat melakukan audiensi dengan civitas akademika Universitas Muslim Buton (UMU) Buton di Baruga UMU Buton di Jalan Betoambari Kota Baubau, Rabu (20/08/2025).

Audiensi Bawaslu Kota Baubau dengan UMU Buton di dahului dengan surat yang dilayangkan kepada Instansi Perguruan Tinggi tersebut sehari sebelum kegiatan audiensi di laksanakan. Bawaslu Kota Baubau diterima oleh civitas akademika UMU Buton secara khusus Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum di Baruga UMU Buton yang terdiri atas Dekan FIPH Darmin Hasirun, Kaprodi Administrasi Pemerintahan Daerah La Januru serta jajaran civitas akademika FIPH UMU Buton lainnya ada Bapak Alfian, Bapak Majid Ansar,  Mashendri dan lainnya.

Dalam prolognya Almin ST menyampaikan bahwa “Kegiatan yang diinisiasi Bawaslu  Kota Baubau ini merupakan implementasi dari SK Bawaslu No. 204 tahun 2024 di masa non tahapan yang dapat di lakukan oleh Bawaslu dengan tujuan untuk meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan, yang juga nantinya bahwa universitas kedepannya dapat menjadikan sebagai bahan penelitian ilmiah dalam demokrasi kemudian audiensi ini pula dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi di Baubau dan sebagai pembuka adalah audiensi dengan UMU Buton pada hari ini” ujarnya.

Dalam kutipan lainnya Darmin Hasirun Dekan FIPH UMU Buton menyampaikan bahwa “Bawaslu melalui kegiatan ini diharapkan bisa menjadi literature review dan dapat meningkatkan awareness masyarakat dalam pengawasan pemilu dan tentunya di masa depan bisa menjadi bahan penelitian dalam kemajuan demokrasi”urainya.

Kaprodi Administrasi Pemerintahan Daerah La Januru menyampaikan bahwa “Berbicara tentang pemilu ada dua hal yakni proses dan output, bahwa output dari pemilu sudah baik dan untuk proses masih harus membutuhkan perbaikan”imbuhnya.

Akademisi lainnya Alfian menyampaikan bahwa “melalui kesempatan ini saya berharap ada satu kegiatan yang bisa dihasilkan nantinya yang memberikan pengaruh besar dalam demokrasi di kepulauan Buton dengan hal kecil tetapi memiliki gaung yang cukup  besar di Kepulauan Buton secara khusus dan Sulwesi Tenggara secara umum”.ujarnya

Bawaslu Kota Baubau memberikan draft Memorandum of understading atau naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) kepada Pihak FIPH UMU Buton untuk dimintai tanggapan jika masih ada hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan serta koreksi sebelum dilakukan penanda tanganan oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut Almin ketika di konfirmasi menyampaikan”ini merupakan pertemuan awal sebelum nantinya Bawaslu Kota Baubau menandatangani kesepakatan dengan pihak UMU Buton” tutupnya.

Penulis dan Foto : La Ode Asmanang, S.I.Kom

Editor : Muhammad Torikul Jalal, SH