Raih Predikat 3 Terbaik Monev Informasi Publik , Bawaslu Baubau Mengikuti Tahapan Wawancara
|
Bawaslu Kota menjadi bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Monev ini terjadwal dari bulan Juni hingga Agustus 2025. Serangkaian proses yang dilalui diantaranya adalah dimulai dari pengisian Self Assesment Questionnare (SAQ) dimana Bawaslu Kabupaten/Kota mengisi jawaban pada Aplikasi SAQ dan uji akses nomor hand phone Bawaslu Kabupaten/Koa yang merupakan bagian dari perangkat yang disediakan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui serangkaian proses pengisian SAQ dan uji akses Bawaslu Kabupaten/Kota memperoleh peniaian dari Bawaslu RI yang kemudian melahirkan 3 (tiga) Bawaslu Kabupaten/Kota terbaik dari setiap Provinsi se-Indonesia. Selanjutnya 3 Kabupaten/Kota terbaik akan mengikuti wawancara via zoom yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.
Bawaslu Kota Baubau bersama dua Kabupaten/Kota lainnya yakni Kabupaten Buton dan Kota Kendari mendapat kesempatan mewakili Bawaslu Se-Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengikuti wawancara via zoom monev keterbukaan informasi publik.
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd bersama Kepala Sekretariat Ikhwaluddin Raziki bersama staf yang menjadi bagian dari struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) mengikuti wawancara via zoom di ruangan PPID Bawaslu Kota Baubau, selasa sore tanggal 12 Agustus 2025 pukul 14:30 – 15.15 WITA.
Berikut adalah salah satu cuplikan wawancara oleh Tim Panelis Prof. Dr. Muhammad Zamroni seorang Akademisi dari UIN Sultan AJi Muhammad Idris Samarinda membuka pertanyaan “Apa saja yang menjadi standar pelayanan yang sudah ada di Bawaslu Kota Baubau?”. Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin menjawab dengan lantang “Terima kasih atas hasil monev dan menempatkan Baubau menjadi salah satu dari tiga terbaik dari 17 Kabupaten /Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara. Terkait dengan pertanyaan yang disampaikan bahwa oleh panelis pertama Bawaslu Kota dalam hal standar pelayanan paling tidak menitik beratkan pada tiga hal, yang pertama sarana prasarana, ketersediaan website ppid dan pengelolaan informasi Bawaslu kota baubau yang terintegritasi ke semua divisi termasuk mengakomodasi semua informasi publik yang menjadi produk hukum di tingkat kecamatan pada saat penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2024”urainya.
Wawancara untuk PPID Bawaslu Kota Baubau ditutup oleh tim panelis dan kemudian mempersilahkan Kabupaten/Kota lain untuk menjawab pertanyaan dari Panelis.
Sarmin berharap semoga melalui wawancara ini Bawaslu Kota Baubau bisa memperoleh hasil yang memuaskan sebagai Lembaga Pemilu dengan keterbukaan Informasi Publik yang bersifat informatif.
Penulis dan Foto : La Ode Asmanang
Editor : Muh. Torikul Jalal