๐๐๐ฐ๐๐ฌ๐ฅ๐ฎ ๐๐๐ฎ๐๐๐ฎ ๐๐๐ฅ๐๐ซ ๐๐๐ฉ๐๐ญ ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐๐ง๐ญ๐จ๐ซ ๐๐จ๐ค๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐ฐ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ฆ๐ฉ๐๐ง๐ฒ๐ ๐๐๐ง ๐๐ฅ๐๐ญ ๐๐๐ซ๐ฃ๐ ๐๐๐ฆ๐ฉ๐๐ง๐ฒ๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ฆ๐ข๐ฅ๐ข๐ก๐๐ง ๐๐๐ก๐ฎ๐ง ๐๐๐๐
|
#SahabatBawaslu Kota Baubau, Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd memimpin kegiatan Rapat Dalam Kantor Kelompok Kerja Pengawas Kampanye dan Alat Kerja Kampanye Pada Pemilihan Tahun 2024 di Ruang Baruga Bawaslu Kota Baubau, Rabu (09/10/2024).
Dalam RDK ini menghadirkan dua Narasumber yakni Munsir Salam, S.Pd.,M.AP Pegiat Pemilu dan Demokrasi pada Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) yang juga pernah menjabat dua periode sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Periode 2013-2018 dan 2018 โ 2023 dan Dr. Asri Syarif, SH.,MH Akademisi Universitas Haluoleo yang pernah mendedikasikan ilmunya pada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Tim Asistensi pada tahun 2013-2018.
Pemaparan materi oleh Munsir Salam membahas tentang Pencegahan Pelanggaran dalam Penyebaran Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dan materi oleh Asri Syarif adalah Analisis Hukum Ketentuan Pelanggaran Penyebaran Bahan Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Tahun 2024
Sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan Kodim 1413 Buton, perwakilan Kesbangpol Kota Baubau, perwakilan Sat Pol PP Baubau, perwakilan Polres Baubau dan perwakilan Dinas Perhubungan Kota Baubau.
Turut mendampingi Ketua Bawaslu Kota Baubau Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Almin, ST dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muh. Syahran.S serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau Ikhwaluddin Raziki, S.STP.
Sebagai fokus pengawasan dalam Bahan Kampanye dan APK adalah fokus pada waktu pelaksanaan pemasangan bahan kampanye dan APK, tempat pemasangan yaitu tempat yang diperbolehkan, fokus pelaku pemasangan bahan dan APK, prosedur pemasangan bahan kampanye dan APK, fokus pengawasan dokumen atau desain bahan kampanye dan APK.
Sebagai langkah pencegahan yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Baubau antara lain:
Membuat imbauan kepada KPU sesuai tingkatan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon untuk melakukan tahapan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Membuat instruksi kepada jajaran untuk melakukan strategi pencegahan berdasarkan lokalitas wilayah, baik melalui identifikasi kerawanan, Pendidikan, Kerjasama, partisipasi masyarakat, publikasi, dan bentuk pencegahan lainnya;
Melakukan pencegahan kolaboratif bersama multistakeholder oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatan melalui: sosialisasi dan pendidikan pengawas partisipatif terkait kerawanan, pelanggaran, dan strategi pengawasan partisipatif kepada masyarakat;
Gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye (Bawaslu, KPU, KPI, Dewan Pers); Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); Gugus tugas pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai ASN,
Gugus tugas pengawasan konten internet (siber) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo);
Kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap bahan kampanye dan alat peraga kampanye;
Kerjasama dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon sebagai upaya pencegahan pelanggaran kampanye Pemilihan;
Komitmen bersama organisasi lintas iman untuk pemilihan demokratis, berintegritas, dan bermartabat tanpa politisasi SARA;
Kerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil dalam kolaborasi pencegahan dan penanganan disinformasi dan ujaran kebencian;
Kerjasama dengan media massa dalam publikasi kerawanan, pengawasan, dan hasil pengawasan tahapan kampanye Pemilihan;
โOut put dari kegiatan ini adalah agar personil Pokja Pengawasan Kampanye dan APK dapat mengetahui lebih jelas perihal bahan kampanye dan APK, kemudian pencegahan terhadap pelanggaran Kampanye dan APK serta Analisis Hukum Ketentuan Pelanggaran Penyebaran Bahan Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Tahun 2024โ ungkap Sarmin.
Penulis dan Foto : La Ode Asmanang, S.I.Kom