Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Baubau Bedah Tata Cara Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran

Zubair jadi narsum diskusi

Diskusi Kabanti Bawaslu Kota Baubau edisi ke-tiga dengan tema Prosedur Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum melalui Zoom Meeting, Selasa (04/08/2026). Foto (Ld. Asmanang).
 

BAWASLUBAUBAU-Bawaslu Kota Baubau membedah tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu untuk menyamakan persepsi, memahami prosedur dan mekanisme guna memperkuat proses penanganan pelanggaran. Untuk itu, penting penguatan kapasitas bagi petugas penerima laporan.

Hal ini dijelaskan narasumber diskusi Kabanti Bawaslu Kota Baubau edisi ke-tiga, Zubair, S.H.,M.H saat menguraikan tema Prosedur Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum melalui Zoom Meeting, Selasa (04/08/2026).

Dijelaskannya, yang berwenang menerima laporan yaitu Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu Kecamatan. Sementara Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) tidak memiliki kewenangan.

“PKD akan meneruskan ke Panwaslu Kecamatan jika ada laporan pelanggaran, PTPS pun demikian, akan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan melalui PKD jika ada laporan dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Zubair melanjutkan, penerima laporan juga harus mengetahui siapa yang berhak menjadi pelapor, batas waktu menyampaikan laporan, syarat administrasi yang diserahkan pelapor hingga apa kewajiban petugas kepada pelapor.

“Pelapor terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu (dapat diwakili oleh kuasa hukum). Batas waktu maksimal 7 hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui, kemudian pelapor mengisi Formullir Model B.1 dan melampirkan Fotokopi KTP El/ Identitas lainnya dan menyerahkan bukti. Jika sudah selesai, petugas wajib menyerahkan tanda bukti (Formulir B.3) kepada pelapor pada hari yang sama,” urainya.

Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Baubau ini menambahkan, bahwa tahapan selanjutnya adalah melakukan kajian awal untuk memeriksa syarat formil dan materiel, hingga tindak lanjut laporan yang diputuskan melalui rapat pleno pimpinan.

"Waktu bagi Pengawas Pemilu untuk menentukan laporan ditindaklanjuti atau tidak setelah diregistrasi maksimal tujuh hari kerja. Jika dibutuhkan keterangan tambahan atau kajian yang lebih mendalam maksimal 14 hari. Tujuan akhirnya menghasilkan kepastian hukum atas status laporan yang masuk," tutupnya.

Diskusi kabanti edisi 3

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Sultra, Rusdy Ashar, S.STP., M.Si yang turut hadir dalam kegiatan sangat mengapresiasi program Kabanti Bawaslu Kota Baubau. Menurutnya, ini sebagai ruang belajar, diskusi dan evaluasi dari pengawasan yang telah dilakukan sebagai perbaikan selanjutnya.

“Orientasi kita bukan sebatas pada output atau hasil tetapi kita berharap melalui kegiatan Kabanti ini paradigmanya kita geser menjadi paradigma outcome kemudian manfaat untuk kelembagaan,” katanya menjadi pemantik dalam Kabanti Bawaslu Kota Baubau.

Kaitannya dengan tema, lanjut Rusdy Ashar, penerimaan laporan dugaan pelanggaran rujukannya adalah Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran.

“Disanalah diatur mekanisme, prosedur dan tata cara, penangan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu,” katanya.

Penerimaan laporan, lanjut Rusdy, merupakan pintu masuk dalam penegakan hukum Pemilu. Oleh karena itu, petugas penerima laporan harus benar-benar memahami seluruh prosedurnya.

“Penerimaan laporan menggambarkan bagaimana penegakan hukum Pemilu kita, dan disisi lain adalah bentuk pelayanan publik kita kepada masyarakat. Oleh karena itu, petugas penerima laoran harus betul-betul mengetahui seperti apa runut prosedur penerimaan laporan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin, S.Pd kembali mengapresiasi kegiatan hari ini. Utamanya bagaimana menyamakan persepsi penanganan pelanggaran. Pihaknya juga memuji jalannya diskusi yang berkembang.

“Ini menarik sekali dalam mereviu Kembali tentang bagaimana pola penanganan pelanggaran. Jika yang kita bahas hari ini adalah laporan, kedepannya bagaimana prosedur temuan dan penerimaan sengketa,” katanya.

Dikatakannya, jika pencegahaan pelanggaran bagian dari upaya persuasif mencegah terjadinya pelanggaran, maka penanganan pelanggaran adalah ujian dari kinerja.

“Penanganan pelanggaran ini bukan hal yang mudah,oleh karena itu menjadi penting kegiatan ini, meskipun pengetahuan ini bukan menjadi bagian yang kita pelajari setiap hari, tetapi pengetahun ini menjadi penting untuk kita refleksi kembali untuk meningkatkan pengetahuan kita,” harapnya.

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Baubau, Muh. Syahran S. juga memuji diskusi hari ini sebagai wadah meningkatkan pengetahuan.

Dikatakannya, dalam menangani laporan dugaan pelanggaran harus sesuai dengan  norma yang telah ditentukan. Oleh karena itu, penting menyatukan persepsi tentang prosedur penerimaan laporan untuk profesionalitas kedepannya.

“Ketika sudah mengikuti prosedur, kita sudah bisa pertanggungjawabkan mekanisme yang kita lakukan  walaupun dilaporkan di DKPP,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau, Ikhwaluddin Raziki, S.STP diakhir diskusi meminta kepada seluruh jajaran staf agar terus aktif dan disiplin mengikuti program Kabanti untuk meningkatkan kesiapan dalam menghadapi Pemilu 2029 mendatang.

“Kita tahu program ini dilucurkan tujuannya menjadi ruang pembelajaran untuk meningkatan kompetensi, pemahaman, dalam penngawasan pemilu 2029 kedepan,” harapnya.

Senada dengan itu, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kota Baubau, Irma Nur Wahyuni, SE., M.Si  mengatakan kegiatan ini sebagai sarana untuk saling melengkapi wawasan, memecahkan tantangan dan membawa inovasi nyata dalam pengawasan Pemilu kedepannya.

“Maka mari kita jadikan kegiatan ini sebagai sarana memperkaya ilmu, memperkuat langkah, dan mewujudkan kinerja Bawaslu Kota Baubau yang semakin terpercaya, professional dan berintegritas,” harapnya saat menjadi coach diskusi ini.

Diketahui, kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Baubau, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Sultra, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau, Para Kepala Subbagian dan seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Baubau. (Humas)
 

Penulis   : B. Amin & Ld. Asmanang
Foto       : Ld. Asmanang
Editor     : Tim Humas Bawaslu Kota Baubau.