Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Baubau hadir dan Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Ketua KPU dan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin S.Pd.C.Med menerima BA Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dari Ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi, S.Pd.,M.Pd

Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin hadiri dan awasi rapat pleno terbuka Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang rapat KPU Kota Baubau, Kamis (02/10/2025).

Dalam rapat pleno ini KPU menetapkan sejumlah 110.472 Wajib pilih dengan uraian 53.217 wajib pilih Laki-Laki dan 57.255 Wajib Pilih Perempuan. Rapat di buka Ketua KPU La Ode Supardi dan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pergerakan data bersifat dinamis. Rapat Rekapitulasi di sampaikan oleh anggota KPU La Saali selaku Kadiv Data KPU Kota Baubau dan menyampaikan pula history data yang dimutakhirkan. La Saali di dampingi oleh anggota KPU Kota Baubau lainnya yakni Farida, Syamsuddin dan Ismail Angi. Rapat rekapitulasi ini dihadiri pula stake holder terkait perwakilan dari Kepolisian Resort Baubau, Kodim 1413-Buton, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Lapas Kelas II A Baubau.

Dalam tanggapannya Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin menyampaikan bahwa “Baik Bapak/Ibu sekalian pertama-tama kami menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Baubau sudah melaksanakan pleno triwulan ketiga, mungkin kami berkempatan hadir diacara triwulan kedua, kemarin kami sudah juga bersama KPU ke catatan sipil untuk melakukan konfirmasi beberapa peristiwa data kependudukan yang terkait erat dengan status dan keadaan warga Negara sehubungan dengan kepastian identitas dan tempat tinggal, karena data ini tidak semata-mata terkait dengan KPU juga berhubungan dengan yang lain misalnya Bansos kemudian perkawinan juga butuh kepastian, kalau tidak pasti kependudukannya agak repot nanti urusan di KUA artinya bahwa data ini tidak mutlak hanya urusan dengan KPU sehingga kalau terjadi fenomena kependudukan yang lumrah ada pergeseran dan seterusnya, terjadi perubahan ini kami akan menjadi saksi akan ikut bertanggung jawab apa yang ditetapkan oleh KPU terkait dengan PDPB misalnya terjadi dinamika perubahan dan pergeseran kami tidak akan menilai berdasarkan statistic bahwa dari 7 menjadi 5, dari 2 menjadi 4, kami ingin perubahan ini bisa dideskripsikan ke kami misalnya perubahan kependudukan misalnya meninggal dunia, perubahan status dari sipil menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya dari TNI/POLRI menjadi sipil serta berbagai kondisi dinamika kependudukan lainnya yang erat hubungannya dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan”urainya.

Penulis dan Foto : La Ode Asmanang

Editor : Ananda  Merlin Melinda