Bawaslu Baubau Sampaikan Imbauan Kepada KPU terkait Pelaksanaan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Kota Baubau sampaikan imbauan kepada KPU Kota Baubau sehubungan dengan persiapan pleno yang akan digelar oleh KPU Kota Baubau pada Kamis 2 Oktober 2025. Imbauan ini disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2025 dengan Nomor : 32/PM.00.02/K.SG-16/10/2025.
Berikut adalah ringkasan imbauan Bawaslu Kota Baubau kepada KPU Kota Baubau terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025:
Pengolahan Data: KPU diminta mengolah data hasil sinkronisasi dengan pengecekan elemen data pemilih dan pemetaan pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih baru, serta pemilih pindahan.
Koordinasi Rutin: KPU harus berkoordinasi minimal tiga bulan sekali dengan berbagai instansi terkait di Kota Baubau, termasuk Bawaslu, Dinas Kependudukan, KODIM, POLRES, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta Rukun Tetangga.
Metode Pemutakhiran: Pemutakhiran data dilakukan dengan menyandingkan data dari hasil sinkronisasi, koordinasi, dan laporan masyarakat. Data kemudian dipisahkan per kecamatan dan kelurahan.
Pemilih Lokasi Khusus: KPU juga diminta mengelompokkan pemilih yang berada di lokasi khusus seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan panti sosial.
Kriteria pemilih dalam konteks Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan proses penyusunannya: Kriteria Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Meliputi pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap 17 tahun dan belum kawin/menikah saat PDPB, pindah domisili, menjadi prajurit TNI/anggota Polri, warga negara asing, atau hak pilihnya dicabut pengadilan.
Kriteria Penambahan Pemilih Baru: Meliputi pemilih yang genap 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin saat PDPB, berubah status menjadi sipil dari TNI/Polri, mantan terpidana yang hak politiknya dipulihkan, dan pemilih pindah masuk.
Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih: Dilakukan dalam rapat pleno terbuka minimal setiap 3 bulan sekali dengan mengundang Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait lainnya.
Tindak Lanjut dan Laporan: Melakukan tindak lanjut terhadap masukan/tanggapan terkait kekeliruan dalam proses rekapitulasi PDPB dan menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi kepada pihak-pihak terkait.
Penyampaian hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kota Baubau dapat dilakukan melalui KPU Kota Baubau, media sosial resmi KPU Kota Baubau, atau berbasis teknologi informasi.
Tindak lanjut akan dilakukan jika terdapat masukan dan tanggapan terhadap penetapan PDPB tingkat Kota Baubau.
Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) digunakan untuk membantu KPU Kota Baubau dalam menyusun, mengkoordinasi, dan mengumumkan hasil pemutakhiran data Pemilih secara berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin dalam tanggapannya kepada tim humas menyampaikan bahwa “Imbauan ini bertujuan agar dalam pelaksanaan Pleno PDPB dapat meminimalisir adanya kesalahan-kesalahan dalam pemutakhiran data Pemilih berkalanjutan dan data yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kedepannya dapat memudahkan dalam pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu dan pemilihan”tutupnya.
Penulis dan Foto : La Ode Asmanang
Editor : Muhammad Torikul Jalal