Bawaslu kota Baubau sampaikan surat Penerusan Hasil Analisis Pegawasan Data Coktas
|
Ketua Bawaslu Kota Baubau sampaikan Surat Penerusan hasil analisis pengawasan data coklit terbatas yang dilakukan oleh KPU beberapa waktu lalu, Surat ini disampaikan secara resmi kepada KPU Kota Baubau melalui Kadiv Data KPU Kota Baubau La Saali pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 di ruang rapat KPU kota Baubau, Kamis (02/10/2025).
Surat penerusan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, dengan dasar hukum yang meliputi:
Undang-Undang terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pemilihan Umum yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, juga dengan perubahan.
Peraturan dan Surat Edaran Bawaslu serta Peraturan KPU terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berikut adalah poin-poin dari surat penerusan oleh Bawaslu Kota Baubau:
Bawaslu menemukan beberapa kejanggalan dalam Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, seperti pemilih meninggal yang masih terdaftar atau pemilih pindah yang statusnya tidak sesuai.
Ditemukan juga pemilih potensial baru yang ternyata sudah meninggal atau pindah, serta pemilih yang beralih status (misalnya ke TNI/POLRI) namun masih terdaftar.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu menyarankan KPU Kota Baubau untuk menghapus nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat dari Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III.
Ketua bawaslu menyampaikan bahwa “Surat penerusan yang disampaikan ke KPU adalah bentuk dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Baubau dalam rangka melindungi hak pilih yang proporsional sebagai pengawas pemilu” tutupnya.