Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Rapat Kerja Teknis di Kota Baubau, Dr. La Bayoni sampaikan sejumlah Pesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota

foto bersama

Foto Bersama Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Dr. La Bayoni, S.IP.,M.Si; Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, S.Sos.,M.Si; Inspektur Wilayah III Arya Sumba; Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd; Kordiv HP2H Bawaslu Kota Baubau Almin,ST bersama Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Baubau dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Baubau

Bawaslu Republik Indonesia gelar Rapat Kerja Teknis Dalam Kesiapan Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Galaxy Inn Kota Baubau, Kamis (17/10/2024).

Dikutip dari Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 417/PS.00.01/K.SG/10/2024 Bahwa Rapat kerja teknis ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman atas kerja-kerja aplikatif pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa hingga memahami lebih mendalam pengaturan Perbawaslu yang khusus mengatur tahapan Pemilihan serta pemahaman teknis terkait pengelolaan hibah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan Rakernis ini dibuka oleh Inspektur Wilayah III Bapak Arya Sumba, turut serta memberikan sambutan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Rapiuddin, dan Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan Rakernis.

Hadir pula Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Ibu Tien Novita U. Silondae beserta jajaran staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kordiv HP2H Bawaslu Kota Baubau Almin, ST; Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Maman, SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Dr. Helius Udaya, M.Hum; Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Bahrudin Lapuka, S.Pd; Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau Ikhwaluddin Raziki, S.STP; Kepala Sekretariat Bawaslu Buton Selatan LM Suharjono; Kepala Sekretariat Bawaslu Buton La Ode Nur Adiwijaya, S.Sos.,M.Si dan Kepala Sekretariat Bawaslu Buton Tengah Surahman.

Narasumber kegiatan ini antara lain Bapak Inspektur Wilayah III Bapak Arya Sumba; Tim Fasilitasi Pengawasan Bapak Heruse Yulanda, Maising T J Simbolon – Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dan Abdul Salam – Staf Teknis Biro FPPP Bawaslu RI dan moderator dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Dirwan Kalam Sahirsan.

Peserta terundang dalam kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan pada 4 Wilayah Bawaslu yakni Bawaslu Kota Baubau, Bawaslu Kabupaten Buton, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Bawaslu Kabupaten Buton Selatan. 

Rapat Kerja Teknis ini kemudian ditutup oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia Dr. La Bayoni, S.IP.,M.Si dan sebelum ditutup adapula sambutan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Iwan Rompo Banne, S.Sos.,M.Si.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Bapak Deputi Bidang Dukungan Teknis Bapak Dr. La Bayoni,S.IP.,M.Si sebelum menutup kegiatan adalah sebagai berikut 

“Latar belakang dilaksanakannnya Rapat Kerja Teknis ini adalah: 

  1. Bahwa pengawasan tahapan pengawasan pemilu kewenangan akhir ada di Bawaslu Republik Indonesia dan pengawasan tahapan pemilihan kewenangan ada pada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya yakni Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan apabila ada masalah yang tidak bisa diselesaikan maka diselesaikan oleh satu tingkat diatasnya. Bawaslu RI tidak mungkin akan sampai ke semua daerah tetapi ada hal-hal yang akan diselesaikan berdasarkan data yang ada.

  2. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, ada tugas-tugas yang sangat banyak diselesaikan di tingkatan masing-masing tetapi ada juga kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menghadiri undangan-undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Republik Indonesia. Berkaitan dengan informasi-informasi baru yang penting Bawaslu melaksanakan sosialisasi atau Rapat Kerja Teknis sampai dengan jajaran terendah.

  3. Pertimbangan terakhir kita sukses pengawasan tetapi harus sukses juga dalam pertanggung jawaban keuangan sehingga kita mengajak dari Inspektur Wilayah atas ijin atas ijin Ketua dan Anggota Bawaslu RI maka Ketua Bawaslu RI menyurati Ketua Bawaslu Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan Bawaslu RI untuk bertemu dengan Panwaslu Kecamatan sekedar memberikan informasi kepada mereka dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kota diminta hadir untuk menyampaikan pesan-pesan”.

Harapannya  agar materi dapat dipahami dan dapat dilaksanakan dan beberapa poin penting yang disampaikan pula adalah:

  1. Diharapkan Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu kecamatan sampai jajaran terendah harus dapat memahami Perbawaslu dan Peraturan KPU sebagai dasar pelaksanaan pengawasan termasuk Surat Edaran dari Bawaslu RI. Berdasarkan pengamatan saya terhadap diskusi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Perbawaslu dan PerKPU menjadi diskusi yang sangat bagus olehnya saya beri apresiasi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dan apabila diskusi tersebut sudah bagus saya yakini akan sampai pada Panwaslu Kecamatan.

  2. Pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Saat ini ada Kerawanan yang perlu diwaspadai dan ada satu tahapan yang sudah dilewati yakni tahapan pencalonan. Dinamika terjadi disitu tetapi Bawaslu selalu melakukan pengawasan dengan baik, mengambil langkah-langkah sehingga tahapan itu selesai. Sekarang kita diperhadapkan dengan tahapan yang cukup rumit yakni tahapan kampanye sehingga perlu melakukan langkah-langkah yang penting untuk dilakukan.

  3. Pengawasan tahapan logistik;Bawaslu memiliki kewenangan terhadap pengawasan logistic dari proses pencetakan sampai pelipatan surat suara; ambil langkah-langkah secara jelas dan sampaikan kepada publik kita melakukan apa sehingga pada proses kita melakukan itu, publik menganggap bawaslu bekerja baik.

  4. Dan yang tidak kalah penting adalah Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; dimana perlu dilakukan langkah-langkah strategis

Lebih lanjut Bapak Deputi menyampaikan bahwa “Bawaslu RI sampai melaksanakan rapat kerja teknis dengan Panwaslu Kecamatan karena Panwaslu Kecamatan sangat penting yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berbagai permasalahan dalam tahapan pemilihan” tutupnya

Penulis dan Foto : La Ode Asmanang