Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Partisipatif Pengawasan Pemilu, Bawaslu Baubau lakukan Audiensi dengan UM Buton

Audiensi Dengan UM Buton

Kordiv HP2H Almin, ST di dampingi Kepala Sekretariat Ikhwaluddin Raziki, S.STP berpose bersama civitas akademika UM Buton pasca Audiensi di Aula Gedung Rektorat UM Buton Jalan Betoambari Baubau, Kamis (21/08/2025).

Kordiv HP2H Bawaslu Kota Baubau Almin,ST di dampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau Ikhwaluddin Raziki, S.STP  serta beberapa staf Bawaslu Kota Baubau melakukan audiensi dengan UM Buton. Bawaslu Kota Baubau diterima oleh civitas akademika UM Buton di Aula Gedung Rektorat UM Buton di Jalan Betoambari Kota Baubau, Kamis (21/08/2025) 

Audiensi dibuka oleh Warek II UM Buton Dr. Samsul Bahri, S.E.,M.Si dan setelah menyapa dan membuka audiensi kemudian memberikan kesempatan kepada Pimpinan Bawaslu untuk memulai dialog, berikut  cuplikan yang disampaikan oleh Kordiv HP2H Almin, ST “Bahwa kita ketahui bersama, Kampus merupakan miniature kecil dari kehidupan berdemokrasi oleh karenanya audiensi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Baubau di Univeristas Muhammadiyah Buton menjadi ajang silahturrahim yang juga merupakan implementasi dari SK 204 tahun 2024 tentang peningkatan pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu  di masa non tahapan, maka dari itu bahwa Bawaslu Kota Baubau misalnya dapat disertakan dalam aktifitas yang melibatkan mahasiswa melalui momentum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), momen yang dapat melibatkan Bawaslu dalam rangka menyampaikan hal-hal yang sesuai dengan kapasitasnya”, terangnya.

Warek II Samsul Bahri memberikan kesempatan kepada Dekan FISIP UM Buton Dr. Ansar Suherman, S.I.P.,M.I.Kom dan menyampaikan “Dengan adanya audiensi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Baubau, kami sangat berbahagia dan sangat antusias dalam hal memajukan demokrasi bukan hanya dalam momentum suksesi  di Indonesia tetapi sejalan dengan harapan dari Kemristedikti yaitu kampus berdampak bahwa bukan hanya dalam momentum PKKMB tetapi ada hal-hal yang lebih besar sebagai contoh kami di FISIP ada program magang industry dan bagaimana bentuk kerja sama dengan Bawaslu nanti teknisnya bisa diatur apakah nanti bisa menjadi Kampung Partisipatif”,urainya

Lebih lanjut Ansar menegaskan bahwa “ Semua lintas Ilmu bisa masuk dalam demokrasi misalnya ketika berbicara tentang komunikasi, berbicara tentang komponen agama, dan lintas ilmu pengtahuan lainnya. kemudian Perjanjian Kerjasama dapat di tuangkan dalam Implementation Agreement (IA) semoga menjadi gayung bersambut dimana Lokasi mahasiswa melakukan kegiatan di tengah masyarakat maka mahasiswa yang melakukan “treatment”dalam rangka pengawasan partisipatif pemilu”,terangnya.

Kesempatan lain dari Warek II UM Buton memberikan waktu kepada Warek III UM Buton Dr. Syamsul Bahri Bahar,S.T.,M.T dan berikut cuplikannya “Dalam proses demokrasi di Kampus, tensinya cukup tinggi karena melibatkan organisasi external, pada prinsipnya sebagai Mahasiswa UM Buton tetap terakomodir, hal ini terjadi karena demokrasi banyak mengadopsi sistim luar sedangkan kita UM Buton ini menggunakan sistim proporsional dan mahasiswa UM Buton siap dengan demokrasi. 

Berikutnya Warek II UM Buton Samsul Bahri memberikan kesempatan kepada Warek I UM Buton Firman Alamsyah Mansyur  dan menyampaikan “Inikan bagaimana visi Bawaslu dan visi Perguruan Tinggi bisa mengawal pesta demokrasi berjalan dengan baik untuk menghasilkan pemimpin yang adil dan bermartabat, kemudian unsur Bawaslu dan Perguruan Tinggi sama-sama ingin membangun daerah dan bangsa Indonesia untuk itu, maka untuk melibatkan Bawaslu tidak hanya pada saat penerimaan mahasiswa baru, ada banyak hal di Perguruan Tinggi misalnya kuliah pakar, kuliah tamu atau kegiatan kolaborasi di Perguruan Tinggi.

Tanggapan lain juga hadir dari salah satu dosen pengajar Bapak Junaid Gazalin menyatakan “bahwa ada draf Perjanjian Kerjasama yang disampaikan ini maka ada hal-hal teknis yang harus dibicarakan, kemudian untuk memberikan nilai tambah kepada Perguruan Tinggi maka Bawaslu perlu menginisiasi kegiatan yang kemudian melibatkan pihak kampus bukan hanya seremonial saja”, ungkapnya.

Pada tanggapan akhir Almin menyampaikan bahwa “Proses partisipatif ini bergerak dari level terlatih, terbentuk kemudian berfungsi dan bergerak antara kelompok komunitas yang sudah terbentuk dan terlatih sejak dini. Dimasa non tahapan saat ini bawaslu fokus melakukan kolaborasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan pengawasan partisipatif, dengan harapan ketika tahapan demokrasi nanti tiba, komunitas komunitas ini sudah siap melakukan peran-perannya bersama bawaslu ikut mengawasi pesta demokrasi", tutup Almin.

Diakhir audiensi ini Warek II UM Buton Samsul Bahri mempersilahkan Dekan FISIP Ansar Suherman dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau Ikhwaluddin Raziki untuk melakukan serah terima draft Perjanjian Kerjasama yang disampaikan Bawaslu Kota Baubau kepada Pihak FISIP UM Buton dengan disaksikan oleh peserta audiensi.

Penulis dan Foto : La Ode Asmanang

Editor : Sarmanto Salman