Fenomena Dan Tantangan Integritas Pengawasan Penyelenggaran Pemilu Catatan Demokrasi: Sarmin, S.Pd.,C.Med
|
Pemilu adalah arena “tarung” yang konstitusioanl bagi peserta pemilu dalam mewujudkan tujuan dan cita – cita masyarakat adil dan Makmur. Pengawasan penyelenggaran pemilu bukan sekedar pada aspek prosedural yang normatif yang telah ditentukan dalam peraturan KPU tentang tahapan pemilu, namum terdapat pengawasan proses yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, misalnya pengawasan netralitas penyelenggara pemilu KPU dan jajaran ad-hock serta pengawasan dan evaluasi badan adhoc pengawas pemilu secara internal sebagai bagian dari komitmen terwujudnya integritas proses pelaksanaan pemilu atau pemilihan.
Dari berbagai peristiwa etik yang menyangkut ujian integritas penyelenggara pemilu terdapat beberapa fenomena menyangkut tantangan integritas pengawas pemilu di tengah interaksi kepentingan yakni mencakup berbagai hal seperti tekanan politik dan intervensi elite lokal, potensi konflik kepentingan karena hubungan personal atau afiliasi partai, serta kelemahan struktur dan regulasi yang dapat membatasi ruang gerak pengawas. Selain itu, penyebaran disinformasi, kompleksitas geografis dan infrastruktur data yang minim, serta rendahnya kepercayaan publik akibat kurangnya data dan informasi pengawasan yang akurat turut memperkeruh situasi.
Tekanan dan Intervensi Politik
Pengaruh Elite Lokal: Pengawas pemilu, terutama di tingkat lokal, seringkali menghadapi tekanan dari elite politik yang mencoba mempengaruhi keputusan dan tindakan mereka demi keuntungan politik.
Konflik Kepentingan : Afiliasi Partai: Pengawas yang pernah menjabat sebagai pengurus partai atau memiliki hubungan personal dengan peserta pemilu berisiko terlibat konflik kepentingan, yang dapat mengganggu objektivitas mereka. Penyalahgunaan Wewenang: Adanya praktik pemberian uang atau bantuan oleh peserta pemilu kepada oknum komisioner KPU/pengawas pemilu menunjukkan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi proses pemilu.
Kelemahan Regulasi dan Struktur
Keterbatasan Ruang Gerak: Undang-undang yang mengatur pemilu terkadang dianggap tidak memberikan ruang yang memadai bagi pengawas (seperti Bawaslu) untuk menjalankan tugasnya secara efektif, sehingga membatasi upaya penegakan integritas. Kelemahan Koordinasi:
Koordinasi yang buruk antara KPU dan Bawaslu dalam hal pengawasan dan penyampaian informasi dapat menimbulkan masalah serius dan berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap pemilu.
Faktor Eksternal : Disinformasi dan Hoax: Penyebaran disinformasi dan kampanye hitam melalui media sosial dan aplikasi pesan instan mempersulit upaya pengawasan dan edukasi pemilih, serta memperkuat polarisasi.
Kompleksitas Geografis: Kondisi geografis yang kompleks di beberapa daerah dapat memfasilitasi praktik kecurangan yang sulit dideteksi, seperti mobilisasi pemilih lintas daerah.
Ketiadaan Data dan Informasi Akurat: Kurangnya data pengawasan yang akurat dan terbuka dari Bawaslu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap kualitas pemilu, yang pada akhirnya akan menghasilkan pemimpin yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Penulis : Sarmin, S.Pd, C.Med