Tingkatkan Kapasitas Panwascam dan PKD, Bawaslu Baubau Gelar Pelatihan Training Of Trainer (ToT)
|
#SahabatBawaslu Kota Baubau, Bawaslu Kota Baubau menggelar Kegiatan Pelatihan Training of Trainer Modul Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kota Baubau di Zenith Premiere Hotel Baubau pada Jum’at (01/11/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau Ikhwaluddin Raziki, S.STP mewakili Ketua Bawaslu Kota Baubau yang berhalangan hadir. Mengutip pernyataan Bapak Ikhwaludin Raziki berikut ini “Pelatihan Training Of Trainer ini dimaksudkan agar Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dapat mengetahui tugas-tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan disampaikan kepada PTPS yang nanti rencananya akan dilantik pada 04 November 2024 mendatang dan siap mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 November 2024” urainya.
Dalam gelaran Kegiatan Pelatihan Training of Trainer (ToT) ini, Bawaslu Kota Baubau menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yang sangat berkompetensi di bidangnya antara lain Bapak Dr. Hamiruddin Udu,S.Pd.,M.Hum, beliau pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara selama 2 (dua) Periode yakni 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 dan saat ini beliau menjadi Narasumber Nasional dan kerap di Undang oleh Bawaslu Republik Indonesia untuk menjadi Narasumber dalam event atau Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia yang di gelar di Kota-Kota Besar di Indonesia. Narasumber lainnya adalah Ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi, S.Pd.,M.Pd yang saat ini sedang menjabat yakni Periode 2023 – 2028 serta Anggota KPU Kota Baubau Periode sebelumnya 2018 – 2023 dan Moderator seorang Akademisi di UMU Buton Bapak Harno, S.Pd.,M.Pd.
Materi yang disampaikan oleh Bapak Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum adalah Wewenang, Fungsi dan Peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Tahun 2024 dalam Upaya mencegah Pelanggaran Serta Mitigasi Potensi PSU. Materi yang disampaikan oleh Ketua KPU La Ode Supardi adalah Mitigasi Kerawanan Terhadap Peran KPPS,PPS dan PPK dalam Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Bapak Hamirudin Udu tentang Evaluasi dan Sistim Pengawasan yakni Evaluasi berkala yaitu Sistem pengawasan harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugasnya, Implementasi Perbaikan adalah Berdasarkan hasil evaluasi, langkah-langkah perbaikan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, Identifikasi Kelemahan adalah Evaluasi membantu mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pengawasan, seperti kekurangan sumber daya atau prosedur yang tidak efektif dan Peningkatan Kompetensi adalah Perbaikan juga dapat meliputi peningkatan kompetensi dan keterampilan para pengawas melalui pelatihan dan pengembangan.
Diakhir pemaparannya Bapak Hamiruddin Udu menyampaikan bahwa “Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada oleh Pengawas TPS sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi sehingga direkomendasikan Perlu adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi Pengawas TPS, serta koordinasi yang kuat dengan pihak terkait untuk memaksimalkan efektivitas pengawasan” tutupnya.
Demikian pula Ketua KPU La Ode Supardi menyampaikan beberapa pokok penting untuk mewujudkan pilkada damai nantinya adalah sebagai berikut: (1) KPU harus melaksanakan pemilu dengan jujur dan adil, (2) Bawaslu Melakukan Pengawasan Melekat, Pencegahan dan Penindakan; (3) keduanya berkewajiban menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan harapan agar Pemilu maupun Pilkada dapat dilaksanakan bebas dan setara; (4) Pemerintah berskap Netral; (5) Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Saling menghargai perbedaan pilihan, (6) Calon Kepala Daerah menyampaikan visi misinya santun dan bermartabat (7) Partai Politik melakukan edukatif politik terhadap konstituennya dan tidak memecah belah; (8) Polri dan TNI senantiasa independen dan netral dalam seluruh proses penyelenggaraan Pilkada serentak dan menjamin keamanan dan ketertiban pelkasanaan Pilkada serta keselamatan seluruh komponen masyarakat; (9) Kampus (Perguruan Tinggi) sebagai wadah yang menampung Pemilih prulal menyampaikan edukasi politik kepada mahasiswanya dan ikut terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada; (10) Tokoh Masyarakat, Agama dan Adat senantiasa bekerjasama dan bertanggungjawab menyejukan suasana dimasyarakat sesuai basisnya.
Penulis dan Foto : La Ode Asmanang, S.I.Kom